:::: MENU ::::
  • Suitable for all screen sizes

  • Easy to Customize

  • Customizable fonts.

Kamis, 24 November 2022

 

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat yang ditegaskan didalam UUD NRI Tahun 1945 yang bunyinya sebagai berikut :

1. Pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea keempat yagn berbunyi :

“ maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”

2. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, menegaskan :
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945, artinya, UUD NRI Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas serta fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan itu tetap didalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakayat.
Ketentuan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia melalui MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalu UUD 1945 yang kemudian UUD tersebut menajadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan atau lembaga negara.

Selain dari teori kedaulatan rakyat, Indonesia juga dipertegas dengan kedaulatan hukum yang telah diatur didalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan juga pada pasal 27 ayat 1 bahwa “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib memjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa, pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari paparan diatas, Dapat disimpulkan bahwa

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia adalah sebagia berikut :

  • Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
  • Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Depan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Prinsip kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang sangat erat dengan makna demokrasi, Demokrasi sendri berasal dari kata “demos” dan Kratein”. Demos berarti rakyat dan Kratein berarti Pemerintahan dimana secara harfiahnya, Demoikrasi memiliki pengertian sebagai Pemerintahan Rakyat yang salah satunya diambil dari kutipan Abraham Lincoln yang mengartikan Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu, di dalam negara demokrasi, rakyatlah yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan dengan kata lain bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat.

Budiardjo (2003) mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Low berikut ini :
  • Perlindungan konstitusional.
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  • Pemilihan umum yang bebas.
  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  • Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi, dan 
  • Pendidikan Kewarganegaraan.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia dimana asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian suatu masalah dan Mufakat berarti suatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti mengambil suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat) sehingga dapat tercapai kebulatan pendapat.

0 komentar:

Posting Komentar

A call-to-action text Contact us